Rabu, 04 Februari 2009

Multi Level Marketing

Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita. Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi. Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.

Wallahul Muwaffiq Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam : “Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala: Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)
Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah: 275) Juga firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :

1. Riba Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

2. Ghoror (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas). “Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)

3. Penipuan Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

4. Perjudian atau adu nasib Firman Allah Ta’ala: “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)

5. Kedhaliman Sebagaimana firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

6. Yang dijual adalah barang haram Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih) (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).  

Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Kilas Balik Sejarah MLM

Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”. Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)  

Sistem Kerja MLM

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.

4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.

5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.

6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut. Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287) Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya. Hukum Syar’i Bisnis MLM Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :

1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)

2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.

3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.

4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.

5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya. Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?. Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
  1. Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
  2. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
  3. Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.
  4. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
  5. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :

1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap  anggota. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i

 2. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219) Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)  

Fatwa Tentang MLM

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka. Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab: Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq Amman al-Balqo’ Yordania 26 Sya’ban 1424H  

Penutup

Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab Fotenote:

1. Jangan ada yan berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal : Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia. Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.

2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline.

3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits : Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)  

Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35

Minggu, 01 Februari 2009

Ingkarus Sunnah

CUKUPKAH HANYA AL-QUR’AN SEMATA ???( MEMBEDAH FAHAM QUR’ANIYYIN)

Hendaknya seseorang segera memohon ampun kepada Allah jika ia memiliki keyakinan sebagaimana yang didengungkan oleh Abdullah Chakrawaali dalam majalah Isyaatul Qur’an III \ h. 49, ia berkata :

”Sesungguhnya Al-Majid (Al-Qur’an ) telah menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam agama ini dengan terperinci dan terjelaskan dari semua aspeknya . Maka apa butuhnya kita terhadap wahyu yang khafi (tidak tertulis) dan kepada As-Sunnah ?? ” Ucapan seperti ini adalah racun yang disuntikkan oleh kaum salibis untuk meruntuhkan islam . Anehnya, orang-orang yang berpikiran seperti ini menamakan diri mereka Qur’aniyyin (ahlul qur’an) .

Sidang pembaca yang budiman, saatnya antum melihat bagaimana sikap Al-Qur’an sendiri terhadap mereka. Ikutilah untaian wacana berikut ini, untuk mengetahui kedudukan As-Sunnah , dan mengetahui pula penyimpangan pola pikir yang berusaha menggeser As-sunnah sebagai sumber hukum.  

Kedudukan As-Sunnah Dalam Islam

Allah berfirman :” Maka demi tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap apa putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [Qs.An-nisa 65].

Ketahuilah bahwa sesung-guhnya menjadikan Rasulullah sebagai hakim dalam keadaan beliau tidak ada ditengah kita saat ini, berarti mewajibkan kita menjadikan peninggalan beliau yakni As-Sunnah sebagai hakim. Dalam ayat lain Allah berfirman :”……jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia pada Allah dan rasulnya,…….”[Qs. An-nisaa 59] Telah sepakat ahli tafsir, bahwa yang dimaksud dengan kembali kepada Allah dan rasulnya ialah kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Ini juga menunjukkan bahwa As-Sunnah juga memiliki kedudukan sebagai penentu hukum dalam islam bersama-sama dengan Al-Qur’an, dan kedudukan ini tidak dapat dipisahkan.

Maka berdasarkan dua ayat diatas, tidak halal seorang muslim berkata cukuplah Al-Qur’an saja bagiku, dan aku tidak butuh kepada buku-buku hadit As-Sunnah sebagai penafsir Al-Qur’an Terdapat banyak contoh yang nyata dalam masalah ini. Beliau [syaikh Al-Albani] berkata : Al-bayan adalah penjelasan lafadz , kalimat atau ayat yang membutuhan penjelasan, yang demikian ini dikarenakan banyak terdapat ayat-ayat yang mujmal (masih global), ammah (umum), atau mutlak. Maka As-sunnah menjelaskan yang global, mengkhususkan yang umum, dan membatasi yang mutlak. Penjelasan tersebut terjadi dengan As-Sunnah yaitu perkataan, perbuatan beliau atau persetujuan Rasulullah terhadap perbuatan para sahabatnya. Beberapa contoh nyata 1. Firman Allah :”pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan mereka…………..” [Qs : Al-maidah : 38]. Kata pencuri dalam ayat tersebut bersifat mutlak, demikian juga kata tangan. Maka As-Sunnah datang membatasi kata yang pertama pencuri yaitu mereka yang mencuri lebih dari atau sama dengan ¼ dinar. Ini berarti pencuri tidak dipotong tangannya jika nilai curiannya kurang dari ¼ dinar . hal ini berdasarkan hadist Rasulullah :”tidak dipotong tangan kecuali dalam curian yang mencapai ¼ dinar atau lebih ……..” [ HR. Bukhari-Muslim]

As-Sunnah menerangkan maksud tangan dalam ayat tersebut dengan perbuatan Rasulullah perbuatan sahabatnya, dan kesepakatan mereka bahwa mereka dahulu memotong tangan pencuri sebatas pergelangan tangan mereka sebagaimana telah diketahui dalam kitab-kitab hadits.

1. Demikian pula ketika As-Sunnah menerangkan kata tayammum ” usaplah pada wajah-wajah dan tangan mereka …….” [Qs. al-maidah :6]. Maksud tangan dalam ayat disini adalah telapak tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah : tayammum itu mengusap wajah dan kedua telapak tangan [HR : bukhari-muslim]

2. Demikian pula firman Allah : “katakanlah : ‘siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik ?’ katakanlah :’semua itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) dihari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui”. [Qs. Al-A’raff : 32]. Disini As-Sunnah menerangkan bahwa ada perhiasan yang haram. Rasulullah bersabda : “kedua benda ini (sutera dan Emas) haram bagi para lelaki ummatku dan halal bagi para wanitanya” [HR. hakim dan dia menshahihkannya].  

PENYIMPANGAN QUR’ANIYYIN [INGKAR SUNNAH]

Dewasa ini telah muncul suatu kelompok yang menamakan dirinya Qur’aniyyin (pengikut Qur’an) namun pada hakekatynya mereka bukan pengikut Qur’an bahkan sekaligus mereka menafsirkan Al-Qur’an dengan nafsu dan akal-akalan mereka tampa mencari keterangan tafsirnya dari sunnah yang shahih. Mereka menganggap as-sunnah bukanlah wahyu yang turun dari Allah. Padahal Allah berfirman :” dan tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). Yang diajarkan kepadanya oleh (jibril) yang sangat kuat” [Qs : An-Najm : 3-5]. Lihatlah bagaimana Al-Qur’an membantah mereka. Mereka juga menganggap al-Qur’an telah cukup sehingga tidak butuh kepada As-Sunnah padahal dalam surat An-nahl :44 Allah menjelaskan bahwa Rasulullah diperintahkan menjelaskan Al-Qur’an, tentu saja penjelasan Rasulullah terhadap Al-Qur’an adalah As-sunnah itu sendiri. Sungguh benar apa yang diungkapkan pepatah : “setiap orang menngaku menjadi kekasih Laila, hanya saja Laila tidak mengakui mereka sebagai kekasih”. Mereka Qur’aniyyin mengaku menjadi pengikut Al-Qur’an, akan tetapi Al-Qur’an tidak mengakui mereka sebagai pengikut.  

Berita Dari Rasulullah Tentang Mereka

Rasulullah bersabda tentang mereka, para pengingkar sunnah, yang mengaku pengikut Al-Qur’an): ” sungguh sebentar lagi kalian akan melihat seseorang yang duduk di singgasananya, kemudian datang kepadanya urusanku (sunnahku) baik yang berisi larangan atau perintah, maka dia berkata : “aku tidak tahu ! semua yang kami dapatkan dalam kitab Allah itulah yang kami ikuti [ HR. At-Tirmidzi, lihat maanzilatus sunnah oleh syaikh Al-Albani]. Dalam riwayat lain dia berkata : apa yang kami dapatkan dalam kitabullah pengharaamannya, akan kami haramkan.” Maka Rasululah bersabda : ” ketahuilah bahwasanya aku diberi Al-Qur’an dan yang semisalnya bersamanya (yakni As-sunnah) [ HR. Ahmad 4/131 dan Abu Daaud 5/11) Dalaam riwayat lain Rasulullah bersabda : “Ketahuilah bahwa apa yang dilarang oleh Rasul maka itulah yang dilarang oleh Allah.”  

Tidak cukup hanya dengan Al-Qur’an semata.

Berkata syaikh Al-Albani setelah membawakan riwayat-riwayat hadits diatas : ” hadits shahih diatas menjelaskan dengan tegas bahwa syari’at islam bukannya Al-Qur’an saja, melainkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Barang siapa hanya berpegang paa salah satunya, berarti sama dengan tidak berpegang dengan keduanya, karena Al-Qur’an memerintahkan untuk berpegang dengan As-Sunnah demikian pula sebaliknya [manzilatus sunnah fil Islam, cet. Darus Salafiyyah 1404 H. ]  

Belajar dari sahabat dalam menyikapi pola fikir Qur’aniyyin

Dalam satu riwayat yang shahih dari Ibnu mas’ud, datang seorang wanita kepadanya kemudian berkata : “kamukan orangnya yang berkata bahwa Allah melaknat namishat (wanita yang mencabut rambut alis) dan Mutamishat (wanita yang minta dicabutkan) dan Wasyimat (wanita yag mentato), Ibnu Mas’ud berkata : ya, benar. Aku telah membaca Al-Qur’an dari awal sampai akhir tetapi aku tidak menemukan apa yang kamu katakan. Maka ibnu mas’ud berkata : ‘jika kamu betul-betul membacanya maka kamu akan menemukannya. Tidakkah engkau membaca : “apa yang disampaikan oleh rasul ambillah dan apa yang dilarang oleh rasul maka tinggalkanlah ” [QS. Al-Hasyr :7], aku telah mendengar rasulullah bersabda : “allah melaknat namishat ” [ HR. Bukhari-Muslim] Betapa indahnya kaidah-kaidah ilmiah yang dijabarkan melalui dialog yang lembut tersebut Wallahu a’lam

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites